logo-menitini

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Bebas dari Dakwaan TPPU

Nikita Mirzani diwawancarai media usai sidang vonis
Nikita Mirzani diwawancarai media usai menjalnai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (Foto: Tangkapan layar Youtube)

JAKARTA,MENITINI.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Kairul saat membacakan amar putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:  Wamenaker Noel Kena OTT KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Namun, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Dalam mempertimbangkan putusan, hakim menyebut terdapat faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan ialah sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya dan rekam jejak hukum yang dimilikinya.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,” kata Kairul.

Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai ibu dari tiga anak sekaligus tulang punggung keluarga. “Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.

Dengan putusan ini, Nikita Mirzani yang sudah menjalani masa tahanan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asisten Nikita, Ismail Marzuki.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali