JAKARTA,MENITINI.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur ancaman dan pemerasan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kairul Soleh dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Kairul saat membacakan amar putusan.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Dalam mempertimbangkan putusan, hakim menyebut terdapat faktor yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan ialah sikap Nikita yang tidak mengakui perbuatannya dan rekam jejak hukum yang dimilikinya.
“Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum,” kata Kairul.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah status Nikita sebagai ibu dari tiga anak sekaligus tulang punggung keluarga. “Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” imbuhnya.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani yang sudah menjalani masa tahanan akan menjalani sisa masa hukumannya setelah dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain yang menjerat asisten Nikita, Ismail Marzuki.*
- Editor: Daton









