AMBON, MENITINI.COM-Melaksanakan sebuah agenda partai merupakan hal yang wajar bagi partai politik, namun bila tidak sesuai aturan partai maka hal ini perlu dipertanyakan.
Pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) lanjutan DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, 21 Maret 2022 lalu, akhirnya digugat di Mahkamah Partai (MP) Hanura. Ini setelah Musdalub lanjutan dinilai “tabrak” aturan dan ilegal dipartai besutan Oesman Sapta Odang (OSO) itu.
Tak tanggung-tanggung dua kader Hanura yang juga calon Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku, Rhoni Sapulette dan Mus Mualim, mengajukan gugatan ke MP Hanura.”1 April 2022, awal yang baik untuk meluruskan dan memperbaiki yang kurang baik menjadi benar sesuai aturan yang berlaku. Jadi 1 April 2022 kami resmi ajukan gugatan ke MP Hanura,”kata Sapulette, melalui rilis yang diterima awak media, Senin (4/4/2022).