logo-menitini

Musdalub Partai Hanura Promal Digugat di MP, Diduga Melanggar AD-ART dan PO

logo partai hanura
Partai Hanura

AMBON, MENITINI.COM-Melaksanakan sebuah agenda partai merupakan hal yang wajar bagi partai politik, namun bila tidak sesuai aturan partai maka hal ini perlu dipertanyakan. 

Pelaksanaan musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) lanjutan DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, 21 Maret 2022 lalu, akhirnya digugat di Mahkamah Partai (MP) Hanura. Ini setelah Musdalub lanjutan dinilai “tabrak” aturan dan ilegal dipartai besutan Oesman Sapta Odang (OSO) itu.

BACA JUGA:  DPRD Badung Rekomendasikan RSD Mangusada Layani Pasien Tanpa Diskriminasi BPJS dan Umum

Tak tanggung-tanggung dua kader Hanura yang juga calon Ketua DPD Hanura Provinsi Maluku, Rhoni Sapulette dan Mus Mualim, mengajukan gugatan ke MP Hanura.”1 April 2022, awal yang baik untuk meluruskan dan memperbaiki  yang kurang baik menjadi benar sesuai aturan yang berlaku. Jadi 1 April 2022 kami resmi ajukan gugatan ke MP Hanura,”kata Sapulette, melalui rilis yang diterima awak media, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA:  Pilkada lewat DPRD Bukan Jawaban, Negara Jangan Cuci Tangan Soal Biaya Politik
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>