Hanif menegaskan, pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat di wilayah hilir. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan.
“Siapa pun yang terbukti melanggar dan membahayakan rakyat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi hutan, daerah aliran sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan di wilayah terdampak. Sejumlah korporasi yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan akan diproses melalui upaya paksa penegakan hukum.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif didampingi Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Rasio Ridho Sani. Kehadiran jajaran pimpinan KLH/BPLH ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penanganan dampak bencana dan pemulihan lingkungan secara komprehensif.
Menteri Hanif juga menyampaikan empati dan duka mendalam kepada masyarakat terdampak serta mengajak seluruh pihak menjaga lingkungan dan menghentikan praktik perusakan. Pemerintah membuka ruang kolaborasi untuk pemulihan hutan dan lahan berbasis data ilmiah dan praktik berkelanjutan demi keselamatan rakyat dan keberlanjutan masa depan.*
- Editor: Daton









