Pejuang Lingkungan Hidup dari Suku Awyu Ajukan Permohonan Intervensi ke PTUN Jakarta

JAKARTA,MENITINI.COM-Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi dalam gugatan korporasi PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perwakilan masyarakat adat suku Awyu dari Boven Digoel, Papua Selatan ini, mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan tersebut merupakan kelanjutan dari usaha perjuangan suku Awyu untuk membela hak dan kepentingan mereka dari gugatan kedua korporasi di atas.

“Tujuan kami ikut serta dalam persidangan ini untuk menegaskan bahwa Papua bukanlah tanah kosong. Meski belum mendapatkan pengakuan dari negara, kami jauh-jauh datang ke Jakarta dan mendukung negara untuk melindungi hutan kami dari perusahaan yang ingin merusaknya. Gugatan kedua perusahaan itu akan berdampak kepada kehidupan suku Awyu, kami harus terlibat untuk mempertahankan hak-hak kami,” kata Hendrikus “Franky” Woro, salah satu pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu.

Franky juga mengajukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura pada 13 Maret lalu. Gugatan ini menyangkut izin lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua untuk perusahaan PT Indo Asiana Lestari (PT IAL), yang juga berlokasi di Boven Digoel, Papua Selatan. Menurut Franky, perizinan untuk sejumlah perusahaan sawit tersebut mengancam hutan adat dan ruang hidup mereka.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi: Penting untuk Pengelolaan Air Limbah Ramah Lingkungan

“Kehidupan suku Awyu sangat tergantung pada tanah, hutan, sungai, rawa, dan hasil kekayaan alam lainnya. Itu semua menjadi sumber mata pencaharian, pangan, dan obat-obatan, serta identitas sosial budaya kami. Hutan adalah ‘rekening abadi’ bagi kami masyarakat adat,” ujar Franky.

Merujuk situs informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PT Megakarya Jaya Raya mendaftarkan gugatan mereka pada 10 Maret 2023. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT itu mempersoalkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1150/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Megakarya Jaya Raya di Kabupaten Boven Digoel.

Adapun PT Kartika Cipta Pratama mendaftarkan gugatan pada 15 Maret 2023 dan teregistrasi dengan nomor perkara 82/G/2023/PTUN.JKT. Obyek gugatan dalam perkara ini yakni Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

BACA JUGA:  Peringati HUT ke74, Satpol PP Badung Bersihkan Pantai Batu Bolong Canggu

PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, yang lahannya terletak berdampingan di Provinsi Papua Selatan, terhubung ke Grup Hayel Saeed Anam.[1] Sebanyak 8.828 hektare lahan hutan milik masyarakat adat telah dibuka oleh pemegang kedua konsesi tersebut, namun ada 65.415 hektare hutan hujan asli yang masih bisa diselamatkan.[2] Penyelamatan hutan hujan Papua penting untuk menghindarkan kita dari dampak krisis iklim yang lebih parah.

“Kedua perusahaan ini bagian dari skandal Proyek Tanah Merah, yang ditengarai memperoleh izin secara melawan hukum. Dalam perkembangannya, beberapa izin anak perusahaan dicabut oleh pemerintah provinsi akibat skandal pemalsuan izin,” kata Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.

Gugatan kedua perusahaan ini sedikit memberikan informasi adanya tindak lanjut pencabutan izin konsesi kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri LHK Nomor 1 Tahun 2022. Namun tidak diketahui apakah tindak lanjut pencabutan ini telah memperhatikan hak dan kepentingan orang asli Papua sebagai masyarakat adat pemilik tanah atau hutan adat.

BACA JUGA:  24th ASEAN Energy Business Forum Set to Support Lao PDR's ASEAN Chairmanship

Dengan keterlibatan masyarakat adat, pemerintah khususnya KLHK seharusnya dapat terbuka atas kelanjutan pencabutan konsesi pelepasan kawasan hutan dan memperhatikan kepemilikan masyarakat adat. “KLHK mesti membuka akses informasi hingga melibatkan masyarakat adat dalam menentukan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, sesuai dengan pengetahuan lokal mereka. Tindakan pengabaian atas informasi dan partisipasi adalah bentuk pelanggaran hak,” kata Tigor Gemdita Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua.

Selain mengajukan permohonan intervensi ke PTUN Jakarta, perwakilan masyarakat adat suku Awyu dan tim kuasa hukum juga melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka datang untuk mengisahkan pelanggaran hak yang selama ini dialami masyarakat adat suku Awyu. Dalam pertemuan tersebut, komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dan Saurlin Siagian menyatakan akan ikut mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam permohonan intervensi masyarakat adat suku Awyu.(M-011)

  • Editor: Daton