BADUNG,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengawas Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memperbolehkan kembali penggunaan insinerator untuk pengolahan sampah di Bali. Namun, pengoperasian alat tersebut hanya diizinkan dengan sejumlah syarat ketat dan akan berada di bawah pengawasan langsung tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.
Kebijakan ini terutama ditujukan untuk membantu penanganan sampah kiriman yang banyak ditemukan di pesisir Bali, seperti kayu, bambu, dan material organik lainnya.
“Insinerator hari ini saya minta buka terkhusus untuk penanganan kayu. Jadi kayu, bambu, organik yang sifatnya biomassa,” ujar Menteri Hanif di Bali, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan insinerator hanya diperbolehkan untuk jenis sampah tertentu yang sudah dipilah, terutama sampah kayu dan biomassa. Sampah tersebut juga tidak boleh tercampur dengan jenis sampah lain.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, petugas Gakkum KLH bersama aparat pemerintah daerah akan ditempatkan di lokasi insinerator dalam jangka waktu tertentu guna melakukan pengawasan.
Selain sampah kayu, insinerator juga dapat digunakan untuk mengolah sampah anorganik seperti plastik. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara terpisah dan dengan perlakuan khusus.
Menurut Hanif, insinerator modular yang ada di Bali berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan apabila sampah yang dibakar tercampur.
“Seumpama plastik ya plastik saja, tidak boleh tercampur makanan. Plastik juga harus dibersihkan dulu sebelum dimasukkan ke insinerator,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemilahan sampah menjadi syarat utama dalam penggunaan insinerator. Jika sampah tidak dipilah, maka izin operasional tidak akan diberikan.
- Sebelumnya, sejumlah insinerator di Bali sempat disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan, terutama terkait pemilahan sampah. (M-011)









