Mencuri, Pedagang Cilok Ini Dimaafkan, Begini Ceritanya

Dalam keterangan Tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (surat pernyataan perdamaian tanggal 23 Agustus 2023), bahwa tersangka mengambil tas yang berisi 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y 15 warna merah maroon milik saksi Eko Satrio Purnomo dengan tujuan menggunakan tas tersebut untuk menyimpan baju milik tersangka. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa tersangka tergolong sebagai orang yang tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu No. 410/384/KESOS/2023).

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Andi dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Mafia Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Masuk Daftar Interpol Red Notice

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (KM-011)

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, yang dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Korea Lee Jae Myung, dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, pada Rabu, 1 April 2026.

Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

SEOUL,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, dalam sebuah acara persahabatan di

Tropi piala dunia 2026

Daftar 48 Tim Peserta Piala Dunia 2026

JAKARTA, Tim nasional Irak memastikan langkah ke putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Bolivia dengan skor 2-1 pada laga final play-off interkonfederasi. Pertandingan tersebut

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top