“Forum ini sangat penting untuk memastikan pemahaman yang sama. Tidak hanya gubernur, tetapi juga bupati, wali kota, dan kepala dinas ketenagakerjaan ikut hadir,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP baru tersebut, rentang nilai Alfa resmi dinaikkan menjadi 0,5–0,9 poin, sehingga membuka peluang kenaikan upah minimum yang lebih signifikan.
Melalui regulasi ini, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan diberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi jalan tengah terbaik bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah,” pungkas Yassierli.*
- Editor: Daton









