logo-menitini

Menaker Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum Paling Lambat 24 Desember

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (17/12). (Foto: ANTARA/Putu Indah Savitri)

“Forum ini sangat penting untuk memastikan pemahaman yang sama. Tidak hanya gubernur, tetapi juga bupati, wali kota, dan kepala dinas ketenagakerjaan ikut hadir,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pengupahan yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP baru tersebut, rentang nilai Alfa resmi dinaikkan menjadi 0,5–0,9 poin, sehingga membuka peluang kenaikan upah minimum yang lebih signifikan.

BACA JUGA:  Anggota DPR Nilai Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup dalam Kasus Penjual Es Gabus

Melalui regulasi ini, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan diberikan kewenangan untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini menjadi jalan tengah terbaik bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah,” pungkas Yassierli.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>