Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa dengan membyar Denda Rp800 Juta, dengan ketentuan yang berlaku. ” Agar tedakwa membayar denda Rp.800.000.000-,” tambah Hakim.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa ; 1 unit handphone Xiaomi redmi note 9 warna biru dengan nomor Sim Card 0813 6830 8459, 1 unit handphone Oppo A10 Putih dengan nomor Sim Card 0813 67136553 dirampas untuk negara.
Sementara 4 paket yang diduga Narkotika Jenis Ganja yang dikemas menggunakan plastik klip bening yang mana 1 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan 3 paket nya lagi dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan total berat 10.67 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.52 gram dan sisanya adalah 10.15 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir- pikir. Sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim.
Diketahui, Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap dan ditahan pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di Jl. Dr. Malaihollo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tepatnya di depan Kantor Perhubungan Darat, Ambon. (M-009)
- Editor: Daton









