DENPASAR,MENITINI.COM – Anthony Jamar Prioleau (20), buronan kasus pembunuhan dari Amerika Serikat, gagal menjadikan Bali sebagai tempat persembunyian. Sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, pria tersebut langsung diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sabtu (17/1/2026).
Anthony ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional sekitar pukul 15.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan masuk dalam daftar red notice internasional karena diduga terlibat kasus pembunuhan sadis di negara asalnya.
“Anthony ditangkap setelah mendarat di Bali menggunakan pesawat Eva Air rute Taipei–Denpasar,” ungkap sumber, Minggu (18/1/2026).
Usai diamankan, Anthony langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Imigrasi bersama personel Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selanjutnya, ia dibawa ke Kantor Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) di Jimbaran untuk proses lebih lanjut sembari menunggu koordinasi dengan otoritas terkait dari Amerika Serikat.









