Mantan Wakil Gubernur Bali Sudikerta Bebas

ketut sudikerta
Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta. (foto: liputan6)

DENPASAR, MENITINI.COM-Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara kurang 4 tahun. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Suprapto mengatakan, Sudikerta sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara karena banyak potongan masa tahanan yang berhak diterimanya.

BACA JUGA:  KLH Selidiki Penyebab Longsor Sampah di TPST Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang

“Selama menjalani hukuman, Sudikerta banyak mendapatkan remisi. Sebab Sudikerta selalu berkelakuan baik, suka menolong orang di Lapas, suka donor darah, serta menjadi contoh yang sangat baik bagi warga binaan lainnya. Oleh karena ini semua, Sudikerta berhak menghirup udara bebas sejak Selasa (22/2/2022) sore. Dia langsung pulang dijemput keluarga dan kerabatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Longsor Gunungan Sampah di Bantar Gebang Tewaskan 4 Orang, Menteri LH: Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top