logo-menitini

Korupsi, Mantan Bagian TU LPD Tanggahan Peken Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan

I Wayan Denes
Terdakwa I Wayan Denes saat menjalani sidang. (MENIT/Istimewa)

Para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp128 juta lebih, atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp 3,1 miliar.

“Di mana hal itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 miliar lebih,” kata majelis hakim dalam sidang, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Penuntut umum akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan, sedangkan terdakwa sendiri telah menerima putusan tersebut,” ucapnya. (M-008)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>