Mafia Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Masuk Daftar Interpol Red Notice

Steven Lyons saat digiring polisi di Polda Bali, Selasa (31/3/2026).
Steven Lyons saat digiring polisi di Polda Bali, Selasa (31/3/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom)

DENPASAR,MENITINI.COM – Aparat gabungan dari Polda Bali, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan Imigrasi Ngurah Rai menangkap seorang buronan internasional, Steven Lyons (45), setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita.

Lyons, warga negara Inggris yang dikenal sebagai pimpinan jaringan kriminal internasional, ditangkap tanpa perlawanan di area kedatangan internasional usai turun dari pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-938 rute Singapura–Denpasar.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi ARMORUM, yakni operasi gabungan yang diinisiasi oleh Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol dan Police Scotland.

“Penangkapan di Bali merupakan hasil koordinasi dan pertukaran informasi intelijen internasional yang intensif. Prosesnya berlangsung cepat, lancar, dan kondusif tanpa perlawanan,” ujar Daniel kepada media.

Ia menjelaskan, keberadaan Lyons di Indonesia terdeteksi setelah adanya informasi dari National Central Bureau (NCB) Abu Dhabi terkait pergerakan pelaku menuju Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung melakukan pengamanan di bandara hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

Dalam operasi yang sama, sebelumnya aparat juga telah menangkap 45 orang lainnya, masing-masing 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol pada 27 Maret 2026.

Lyons diketahui masuk dalam daftar Interpol Red Notice atas keterlibatannya dalam berbagai kejahatan lintas negara, mulai dari perdagangan narkotika, pencucian uang, hingga kasus pembunuhan di Malaga dan Madrid, Spanyol pada 2024.

Sekretaris NCB-INTERPOL Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko membenarkan bahwa Lyons merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional bernama LYONS.

“Jaringan ini beroperasi di sejumlah negara seperti Spanyol, Skotlandia, Inggris, Dubai, Qatar, Bahrain, dan Turki, khususnya dalam perdagangan narkotika dan pencucian uang,” jelasnya.

Usai penangkapan, Lyons langsung diamankan ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sembari menunggu koordinasi dengan otoritas Spanyol. Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT sebagai Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Sementara itu, dua orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama, yakni Steven Larwood dan Lewis Wang, hingga kini masih dalam pengejaran aparat. Keduanya belum masuk dalam daftar Red Notice, namun telah teridentifikasi sebagai bagian dari sindikat tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan Lyons dijadwalkan akan dideportasi ke Spanyol pada Rabu (1/4/2026), mengingat sebagian besar aktivitas kejahatannya terjadi di negara tersebut serta izin tinggalnya terdaftar di sana. (M-003)

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top