“Semua unit usaha wisata wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, nanti di bawah koordinasi bapak gubernur serta para bupati dan wali kota,” katanya.
Menteri Hanif menambahkan, apabila dalam waktu tiga bulan pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan pemberatan sanksi. Bentuk sanksi dapat berupa pembekuan persetujuan lingkungan hingga penerapan sanksi pidana.
Ia menyebutkan, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun bagi pelanggar pengelolaan sampah.
“Kita paksa semuanya, termasuk bupati dan wali kota, untuk menyelesaikan persoalan sampah dengan mengalokasikan anggaran yang memadai di bawah arahan gubernur. Saya sudah wanti-wanti bahwa proses hukum tidak mengenal siapa pun,” tegasnya.
Selain menyasar horeka di Bali, KLH juga mengaktifkan penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 kepada seluruh pihak yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan baik. Berdasarkan hasil gelar perkara, KLH bersama Polri dan Kejaksaan Agung sepakat untuk mengoperasionalkan penegakan undang-undang tersebut secara menyeluruh, termasuk aspek pidananya.
“Mulai hari ini, pemerintah akan mengawasi langsung penanganan pengelolaan sampah di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali,” ujar Menteri Hanif.
Kepada pemerintah daerah di Bali, Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa penegakan tindak pidana ringan dapat dilakukan agar tidak ada lagi pengelolaan sampah yang dilakukan secara sembarangan.
Langkah pengetatan sanksi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai kondisi Indonesia saat ini sudah berada dalam situasi darurat sampah dan harus segera ditangani secara serius. *
- Editor: Daton









