logo-menitini

KPK Sita Barang Bukti Korupsi Eks Bupati Buru Selatan

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (ISS), tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (ISS), tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT yang Menjerat Bupati Pati Sudewo

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp 10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia juga menerima fee sebesar Rp 10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp 10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp 10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT yang Menjerat Bupati Pati Sudewo

Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp 10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK. Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>