Sorotan utama mengarah pada kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola kuota haji, yang kini berujung pada proses hukum di KPK.*
- Editor: Daton









