SEMARANG,MENITINI.COM-Terdakwa Agus Hartono divonis 10 Tahun dan 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 18/7/2023) dalam kasus korupsi kredit macet Bank BJB.
Dalam amar putusan, Agus Hartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,” dalam amar putusan tersebut.
Agus Hatono juga harus mengganti uang sebesar Rp14.706.746.943, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Gelar Seleksi, Unpatti Siapakn Mahasiswa Ikut MTQ Tingkat Nasional
- Jaksa Periksa Saksi dari Google Indonesia dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai
- Sekretariat DPRD Bali Studi Tiru ke NTB, Pelajari Pengolahan Sampah Menjadi Energi
- Buruh Proyek Divonis 10 Tahun Penjara karena Bunuh Tetangga Kos