DENPASAR,MENITINI.COM – I Wayan Sudiarta, 35, warga Banjar Dinas Bau Kawan, Desa Nawa Kerti, Kecamatan Abang, Karangasem, divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Jumat, 5/12/2025, atas perkara penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Prayang Thithi Nawa Kerti yang merugikan negara hingga Rp 492.444.050,07.
Selain hukum badan, ia juga wajib membayar denda Rp50 juta subsidiair dengan 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp62 juta, dengan konsekuensi penyitaan harta jika tidak dibayar dalam satu bulan setwlah putusan inkracht.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan Sudiarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 sesuai dakwaan subsider JPU I Gede Hady Sunantara. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 2 bulan,” tegas majelis hakim.









