Image
Ilustrasi Penjara. (Net)

Hakim Vonis FLS Korupsi Dana BOS Malteng, 3,6 Tahun Penjara

AMBON, MENITINI.COM – Operator Dana Bos, Frits Lukas Sopacua, akhirnya jadi terpidana korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2020-2022. Frits divonis 3,6 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang.

Sidang putusan ini berlangsung di PN Tipikor Ambon, pada Rabu (6/3/2024). Dalam putusannya hakim ketua Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Paris Edward Nadeak dan Herry Anto Simanjuntak, menyatakan Frits Lukas terbukti bersalah bersama 3 terdakwa lainnya sesuai pasal 55 KUHPidana.

Yakni mantan Kadisdikbud Malteng Askam Tuasikal; Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.

Dalam pertimbangannya majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair JPU Yunita Sahetapy S.H., M.H.

BACA JUGA:  Usia Pemungutan Suara, Kajati Bali Gelar Sidak di Kejari Gianyar

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Yunita Sahetapy yang meminta terdaksubsider 3 bulan kurungan. Usai mendengarkan vonis terhadap dirinya, Frits didampingi penasehat hukumnya, menerima vonis tersebut, sementara JPU dipikirkan nanti. (M-009).

Lampiran Foto : Ilustrasi Penjara. dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara,” kata hakim ketua.

Selain pidana penjara, Frits Lukas, dihukum denda Rp. 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Usai mendengarkan vonis terhadap dirinya, Frits didampingi penasehat hukumnya, menerima vonis tersebut, sementara JPU dipikirkan nanti. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024