Minggu, 19 Mei, 2024

(Foto: Kemen LHK)

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Pada Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa pengurangan emisi GRK utamanya didukung oleh sektor kehutanan sebagai penyimpan karbon dengan pendekatan carbon net sink (penyerapan karbon bersih yang merujuk pada jumlah penyerapan emisi karbon yang jauh lebih banyak dari yang dilepaskannya). Program ini menggunakan empat strategi utama, yaitu menghindari deforestasi; konservasi dan pengelolaan hutan lestari; perlindungan dan restorasi lahan gambut; serta peningkatan serapan karbon.

Komitmen Indonesia melalui Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 mendorong tercapainya tingkat emisi GRK sebesar minus (-) 140 juta ton CO2e pada tahun 2030 dan dilaksanakan melalui pendekatan yang terstruktur dan sistematis. Ia juga mengakui bahwa sektor FOLU memiliki peran besar dalam upaya pencapaian target Net Zero Emission (NZE) nasional, dari net emitor menjadi penyerap bersih GRK.

BACA JUGA:  Lingkungan SLB Negeri Terganggu, Sampah Kiriman Sumbat Sungai Tadah Hujan

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022, terdapat 5 bidang dalam susunan tim FOLU Net Sink 2030 di antaranya: Bidang I Pengelolaan Hutan Lestari; Bidang II Peningkatan Cadangan Karbon; Bidang III Konservasi; Bidang IV Pengelolaan Ekosistem Gambut; dan Bidang V Instrumen dan Informasi.

Setidaknya ada 15 kegiatan aksi mitigasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu: (1) Pengurangan laju deforestasi lahan mineral; (2) Pengurangan laju deforestasi lahan gambut dan mangrove; (3) Pengurangan laju degradasi hutan-hutan lahan mineral; (4) Pengurangan laju degradasi hutan lahan gambut dan mangrove; (5) Pembangunan hutan tanaman; (6) Pengelolaan hutan lestari; (7) Rehabilitasi dengan rotasi; (8) Rehabilitasi non-rotasi; (9) Restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut; (10) Rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang; (11) Konservasi keanekaragaman hayati; (12) Perhutanan sosial; (13) Introduksi replikasi ekosistem, ruang terbuka hijau, dan ekoriparian; (14) Pengembangan dan konsolidasi hutan adat; dan (15) Pengawasan dan law enforcement dalam mendukung perlindungan dan pengamanan kawasan hutan.

  • Sumber: Kemen LHK
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Menuju World Water Forum di Bali 2024, Lemhanas RI Bahas Ketahanan Air  

Berita Lainnya: