KLH Verifikasi Kebakaran di 335 Konsesi Perusahaan, Menteri Jumhur Dalami Dugaan Sabotase

International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026).
International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026). (Foto: Kemnaker)

PEKANBARU, MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan investigasi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area konsesi milik 335 perusahaan di Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan hal tersebut dalam International Conference on Peatland Research and Innovation di Pekanbaru, Riau, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Jumhur, luas lahan yang terbakar di setiap lokasi bervariasi, mulai dari dua hektare, lima hektare, hingga mencapai ratusan hektare. Karena itu, tim investigasi harus memeriksa setiap lokasi untuk memastikan kondisi serta penyebab kebakaran.

BACA JUGA:  Menteri LH Tinjau Inovasi Pembasahan Gambut di OKI, Perkuat Pencegahan Karhutla

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” ujar Jumhur.

Dalami Dugaan Pembakaran Sengaja

Dari hasil pemantauan sementara, KLH menemukan pola kebakaran yang beragam, baik di lahan yang belum tergarap maupun kawasan perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA:  Pertemuan ASCOPE ke-51 di Bali Sepakati Penguatan Ketahanan Energi Regional

Jumhur menyebutkan, salah satu indikasi penyebab kebakaran adalah aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat melalui praktik pembakaran di area terbuka (open access). Meski terdapat pemahaman bahwa pembakaran diperbolehkan hingga dua hektare, api berpotensi merembet dan memicu kebakaran lebih luas.

Halaman 1 dari 3
Scroll to Top