KLH/BPLH menilai langkah ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang belum optimal melakukan pengendalian emisi dan berpotensi mencemari lingkungan.
Ke depan, patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan di 48 kawasan industri serta zona industri lainnya di Jabodetabek, termasuk wilayah lain di luar kawasan tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan bagi pelaku usaha. Namun, terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan.
“Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun untuk pelanggaran berulang, penegakan hukum akan dilakukan secara lebih tegas dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” pungkas Rasio.
Langkah tegas yang diperintahkan Menteri Hanif ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha agar segera berbenah dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.*
- Editor: Daton









