KLH Awasi Pengelolaan Sampah di Tujuh Rest Area Tol Trans Jawa Jelang Nataru

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung menginspeksi tujuh rest area strategis, yakni Rest Area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung menginspeksi tujuh rest area strategis, yakni Rest Area KM 57A, KM 88B, KM 102A, KM 166A, KM 228A, KM 287A, dan KM 379A. (Foto: Istimewa)

KLH/BPLH juga memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan berkala, serta koordinasi antara pengelola jalan tol dan pemerintah daerah. Upaya ini dinilai krusial agar sampah tidak menumpuk di area publik yang ramai dikunjungi pemudik dan wisatawan.

Selain pemantauan teknis, kementerian turut melakukan penilaian kinerja pengelola rest area. Pemerintah, kata Hanif, tidak segan menjatuhkan sanksi bagi pengelola yang lalai memenuhi kewajiban pengelolaan sampah. “Saat ini dilakukan penilaian penanganan sampah, dan kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah, dengan batas waktu paling lama enam bulan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wabup Bagus Alit Dorong Teba modern di Darmasaba, Solusi Stasi Sampah dari Sumbernya

Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi, pergerakan masyarakat selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diproyeksikan mencapai 119,5 juta orang atau sekitar 42,01 persen dari total penduduk Indonesia. Angka ini meningkat 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan mobilitas tersebut diperkirakan memicu tambahan timbulan sampah hingga 59.000 ton dalam kurun waktu sekitar dua pekan, terutama dari kemasan sekali pakai di rest area dan fasilitas transportasi darat.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top