Selidiki Mafia Visa, Kementerian Hukum dan HAM Turunkan Tim ke Bali

Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. (foto: istimewa)

Sementara pasal 104 ayat 1 mengatakan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan. Ayat 2 menyebutkan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Disambut Haru Mahasiswa Indonesia di Abu Dhabi

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 4  hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. “Tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan Visa. Yang ada adalah pemohon atau penjamin langsung mengajukan permohonan Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya. M-006

BACA JUGA:  Prabowo Kumpulkan Para Mantan Presiden dan Wapres, Bahas Strategi Indonesia di Tengah Perang Iran dan Mandat Dewan Perdamaian Gaza
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top