logo-menitini

Selidiki Mafia Visa, Kementerian Hukum dan HAM Turunkan Tim ke Bali

Jamaruli Manihuruk
Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. (foto: istimewa)

Sementara pasal 104 ayat 1 mengatakan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan. Ayat 2 menyebutkan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri dan Pimpinan DPR, Bahas Pemulihan Pascabencana di Sumatra

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 4  hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. “Tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan Visa. Yang ada adalah pemohon atau penjamin langsung mengajukan permohonan Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya. M-006

BACA JUGA:  Momen Unik di Downing Street, Prabowo "Disambut" Larry the Cat
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>