logo-menitini

Selidiki Mafia Visa, Kementerian Hukum dan HAM Turunkan Tim ke Bali

Jamaruli Manihuruk
Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. (foto: istimewa)

Sementara pasal 104 ayat 1 mengatakan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk untuk memperoleh persetujuan. Ayat 2 menyebutkan, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan dan menyampaikan surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia.

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan Visa Tinggal Terbatas dalam waktu paling lama 4  hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan pemberian Visa Tinggal Terbatas dan dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. “Tidak ada kerjasama dengan agen untuk pengurusan Visa. Yang ada adalah pemohon atau penjamin langsung mengajukan permohonan Visa ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujarnya. M-006

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Bahas Program Prioritas Pemerintah

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali