Selidiki Mafia Visa, Kementerian Hukum dan HAM Turunkan Tim ke Bali

Kepala Kantor Perwakilan Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk. (foto: istimewa)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 91 ayat 1 disebutkan, pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia memeriksa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90. Kemudian ayat 2 menyebutkan, dalam hal pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan

BACA JUGA:  Kabar Duka, Wapres Ke-6 RI Try Sutrisno Berpulang, Dimakamkan Usai Disemayamkan di Menteng

Republik Indonesia dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan Visa Kunjungan.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top