Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Jadi 160 per Lima Tahun

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Kemenkes)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari sebelumnya 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun.

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi beban administratif tenaga medis sehingga dokter dapat lebih banyak mencurahkan waktu dan energi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengurangan jumlah SKP tersebut tidak berarti menurunkan standar kompetensi dokter. Menurutnya, pengembangan kompetensi tetap harus dilakukan dengan materi yang relevan terhadap kebutuhan pelayanan kesehatan.

“Selama ini, dokter menghabiskan cukup banyak waktu untuk memenuhi berbagai persyaratan pengembangan kompetensi. Kita ingin mengubah pendekatan tersebut agar waktu dan energi dokter lebih banyak kembali untuk hal yang paling penting, yaitu melayani masyarakat,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

BACA JUGA:  DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit

Kebijakan tersebut telah dibahas bersama Kemenkes, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu.

Dalam aturan baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak dititikberatkan pada ranah pelayanan, selain pembelajaran dan pengabdian.

SKP menjadi salah satu syarat bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Disuntik Dana Rp20 Triliun, Pemerintah Jaga Pembayaran Klaim Rumah Sakit

Kemenkes saat ini tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan dan ditargetkan rampung pada September 2026.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top