JAKARTA,ENITINI.COM – Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Keputusan diambil setelah Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan yang kemudian disahkan melalui ketukan palu.
“Apakah dapat disetujui?” kata Puan, yang langsung diikuti ketukan palu persetujuan.
Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam uji tersebut, Suyudi disetujui secara aklamasi untuk menduduki jabatan Kapolri.
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Proses pergantian Kapolri ini dilakukan setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri pada 30 September 2026.*
- Editor: Daton

