Kemenkes juga memperbarui sistem logbook peserta dengan fitur transparansi untuk mencegah kecurangan. Pengisian logbook dapat dipantau dokter pendamping, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIKI) Provinsi hingga orang tua peserta.
Yuli mengingatkan peserta agar memenuhi kewajiban administratif secara mandiri dan melarang penggunaan jasa perantara atau calo untuk mengisi logbook harian.
Dari sisi beban kerja, peserta internsip ditetapkan menjalani 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. Untuk penempatan di puskesmas, tidak ada kewajiban jaga malam karena fokus pelayanan berada pada aspek kesehatan masyarakat. Sementara di rumah sakit, jam jaga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak melebihi batas waktu.
Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia Angkatan III Tahun 2026 berlangsung selama tiga minggu, 14 September hingga 3 Oktober 2026. Program ini diikuti 4.630 peserta, terdiri dari 3.903 peserta PIDI dan 727 peserta PIDGI.
Pembekalan serentak selama dua hari di enam provinsi diikuti 457 peserta, terdiri dari 326 peserta PIDI dan 131 peserta PIDGI. Kegiatan menghadirkan narasumber dari KIKI/POKJA Pusat, KIKI Provinsi, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemenkes memastikan seluruh wahana internsip memberikan supervisi dan perlindungan yang memadai agar peserta dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (M-011)
- Editor: Daton

