PALEMBANG,MENITINI.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 hingga 2022.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (25/2/2026), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi pertama adalah rumah tersangka berinisial DJ yang merupakan Direktur Utama PT KMM, beralamat di Kompleks Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Lokasi kedua adalah Kantor Cabang PT Jamkrindo Cabang Palembang yang berada di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen,” ujar Vanny dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kejati Sumsel saat ini masih terus mendalami perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.









