Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Empat Perkara di Batam dan Karimun Lewat Mekanisme Restorative Justice

Pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis restorative justice secara virtual di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025).
Pimpinan dan jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti ekspose permohonan penghentian penuntutan berbasis restorative justice secara virtual di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (26/11/2025). (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Empat kasus dari Batam dan Karimun resmi dihentikan penuntutannya setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:  JPU Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara

Ekspos permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, jajaran Aspidum, koordinator, dan para kepala seksi Pidum. Kegiatan berlangsung secara virtual pada Rabu (26/11/2025) dan turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono beserta jajaran.

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap DJKA

Empat Perkara Dihentikan Penuntutannya

Empat berkas perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya terdiri atas tiga kasus dari Kejari Batam dan satu kasus dari Kejari Karimun. Para tersangka dalam perkara tersebut adalah:

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top