TANJUNGPINANG,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana. Empat kasus dari Batam dan Karimun resmi dihentikan penuntutannya setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Ekspos permohonan penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, jajaran Aspidum, koordinator, dan para kepala seksi Pidum. Kegiatan berlangsung secara virtual pada Rabu (26/11/2025) dan turut diikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono beserta jajaran.
Empat Perkara Dihentikan Penuntutannya
Empat berkas perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya terdiri atas tiga kasus dari Kejari Batam dan satu kasus dari Kejari Karimun. Para tersangka dalam perkara tersebut adalah:









