BATAM,MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan perjanjian kerja sama ini digelar di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Kepulauan Riau J. Devy Sudarso bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah (Perseroda) Helwin Yunus. Kerja sama juga diperluas dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, dan legal audit, serta tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Selain itu, kerja sama ini juga menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Plt Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus menyebut, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian persoalan hukum.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara merupakan mitra strategis bagi BRK Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah,” ujarnya.









