SAMARINDA,MENITINI.COM – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM Kaltim yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam proses itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Seluruh barang bukti yang diperoleh selanjutnya dibawa untuk dilakukan penyitaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasus yang diselidiki berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan, yakni CV AJI. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara secara terang. Langkah ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini. (M-011)
- Editor: Daton









