Denpasar – Komitmen menghadirkan kepastian hukum bagi anak terlantar di Bali diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Momentum tersebut dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Agung RI dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali.
Datun jadi garda terdepan solusi hukum sosial
Dalam arahannya, Jamdatun menegaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini menjadi ujung tombak dalam menghadirkan solusi hukum sosial, khususnya melalui mekanisme permohonan penetapan perwalian ke pengadilan.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar penyelesaian persoalan administratif, melainkan bagian dari implementasi Asta Cita ke-4 Presiden dan Wakil Presiden RI terkait penguatan sumber daya manusia (SDM) unggul.
“Dengan adanya legalitas wali yang sah dan dokumen kependudukan, Kejaksaan memastikan setiap anak di Bali memiliki akses penuh terhadap program Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi prioritas nasional dalam RPJPN 2025-2045,” ujar Jamdatun.
Legalitas perwalian dan kelengkapan administrasi kependudukan dinilai menjadi pintu masuk utama agar anak-anak terlantar dapat mengakses pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan hukum secara menyeluruh.
Didukung kementerian dan kepala daerah se-Bali
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, serta Gubernur Bali I Wayan Koster bersama jajaran Forkopimda dan seluruh kepala daerah se-Bali.
Selain MoU tingkat provinsi, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak di tingkat kabupaten dan kota guna memastikan program berjalan terintegrasi hingga ke daerah.
Kepala Kejati Bali, Dr. Chatarina Muliana, menjelaskan kolaborasi ini merupakan respons atas tingginya angka anak terlantar di sejumlah wilayah seperti Buleleng, Karangasem, dan Klungkung.
Melalui pendampingan hukum oleh Bidang Datun, berbagai kendala administratif—termasuk diskriminasi akibat ketiadaan akta kelahiran—diharapkan dapat segera diatasi.
“Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam mengawal perlindungan hak perdata anak, sehingga tidak ada lagi anak terlantar di Bali yang kehilangan hak atas kesehatan, pendidikan, dan perlindungan hukum di masa depan,” tegasnya. (M-011)
- Editor: Daton









