JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi lintas negara dengan berpartisipasi aktif dalam Conference of the State Parties (COSP) ke-11 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2025 yang digelar di Doha, Qatar, pada 15–19 Desember 2025.
Dalam forum tertinggi negara-negara pihak Konvensi PBB Anti Korupsi tersebut, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., hadir sebagai bagian dari Delegasi Republik Indonesia. Kehadiran ini menegaskan peran strategis Kejaksaan dalam menghadapi korupsi yang kini berkembang sebagai kejahatan lintas negara.
COSP UNCAC yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali menjadi wadah utama bagi negara-negara anggota untuk memperkuat kerja sama global dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pada kesempatan itu, Dr. Kuntadi berkesempatan menyampaikan pernyataan resmi dalam agenda kelima yang secara khusus membahas isu pemulihan aset.









