JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (14/10/2025) untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
Lima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RF, selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak; MRH, Senior Supervisor Quality and Laboratorium PT Orbit Terminal Merak; NBL, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbit Terminal Merak; AFN, pegawai Bank BRI; serta BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya, yang tengah didalami oleh penyidik JAM PIDSUS guna mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.*
- Editor: Daton