JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (29/8/2023) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kelima orang saksi tersebut disebutkan dalam release Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, yaitu:
- TH selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013 – Mei 2013.
- TK selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2008 – 2011.
- H selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2011 – 2013.
- ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009 – Mei 2011.
- MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015 – Maret 2016.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
- JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
- Melalui Pengawasan dan Penataan Rumah Kos di Kota Ambon, Cegah Potensi Sosial
- Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korsel Hasilkan Komitmen Investasi Rp575 Triliun
- BMKG: Gempa M 7,6 di Barat Daya Ternate Dipicu Deformasi Kerak Bumi, Berpotensi Tsunami









