JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Selasa (29/8/2023) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kelima orang saksi tersebut disebutkan dalam release Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, yaitu:
- TH selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Permurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Maret 2013 – Mei 2013.
- TK selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2008 – 2011.
- H selaku General Manager PT Antam, Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode Tahun 2011 – 2013.
- ML selaku Finance Manager Periode Maret 2009 – Mei 2011.
- MA selaku Finance Manager Periode Juni 2011 – 31 Agustus 2013, April 2015 – Maret 2016.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Danantara Indonesia Paparkan RKAP 2026 di DPR: Soroti Investasi Strategis dan Dampak Ekonomi Nasional
- Korban Tewas Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai 604 Jiwa
- Tersangka Illegal Logging Mentawai Segera Disidangkan
- Presiden Prabowo Tinjau Padang Pariaman, Pastikan Pemulihan Layanan Dasar Berjalan
- Tiga Tersangka Kasus Korupsi Satelit 123° BT Diserahkan ke Penuntut Koneksitas









