JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung RI memeriksa 10 orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Kredit tersebut diberikan oleh tiga bank daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Sepuluh saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya:
- VR – Staf Keuangan PT Sritex
- PL – Kasir PT Sritex
- ZLM – Risk Analyst Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- TSBR – Manager Operasional Kredit Divisi Operasi Kantor Pusat Bank BJB (2019–Oktober 2020)
- HY – Kepala Dinas Operasi (2020–2024)
- UY – Account Officer
- ER – Account Officer
- JN – Pemimpin Grup Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT Bank DKI (hingga November 2021)
- ZRN – Pemimpin Grup Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT Bank DKI (sejak November 2021)
- MYSS – Pemimpin Divisi Menengah PT Bank DKI (tahun 2020)
Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap adanya dugaan penyaluran kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara.*
- Editor: Daton