JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyitaan dua bidang tanah milik terpidana perkara tindak pidana cukai, Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (16/10) menyatakan, penyitaan dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pendampingan dari Kejagung terhadap aset berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Kedua bidang tanah tersebut memiliki luas masing-masing 6.865 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00023 dan 14.740 meter persegi dengan SHM Nomor 00022. Total luas tanah yang disita mencapai 21.605 meter persegi.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 15–16 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi pembayaran pidana denda terhadap terpidana Ahmad Safriansyah sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, tindakan eksekusi aset ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.*
- Editor: Daton









