JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam satu perkara penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Selatan.
Persetujuan tersebut diberikan usai ekspose virtual pada Senin (22/9/2025), yang membahas perkara dengan tersangka Sapri alias Apring bin Basuni (alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah. Tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan rehabilitasi disetujui antara lain karena tersangka terbukti sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika. Hasil laboratorium menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika, namun penyidikan dengan metode know your suspect memastikan ia hanya sebagai pengguna terakhir (end user).
Selain itu, Sapri tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hasil asesmen terpadu menempatkannya sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, dan ia tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir. Tersangka juga belum pernah menjalani rehabilitasi, atau maksimal hanya dua kali.
“Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” tegas JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.
Dengan keputusan ini, Kejaksaan menegaskan komitmen dalam menempatkan pengguna narkotika sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan, bukan semata objek penindakan hukum. *
- Editor: Daton