JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11). Penyerahan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Delapan tersangka tersebut adalah:
- AS, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
- DS, pensiunan pegawai BUMN (mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
- HW, mantan SVP Integrated Supply Chain periode 2018–2020.
- TN, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (mantan SVP Integrated Supply Chain 2017–2018).
- IP, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- AN, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (2023–2025) serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2025).
- MHN, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah 2021.
- HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina selama periode 2018–2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan pembuktian perkara, kedelapan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.*
- Editor: Daton









