JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Ketiga saksi yang diperiksa pada Senin (11/8/2025) itu adalah MS, VP Legal Counsel Downstream; ESM, Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) periode 22 November 2019 hingga 31 Desember 2023; dan DEHL, Direktur PT Kalimantan Prima Persada.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pihak strategis di tubuh Pertamina dan mitra kerjanya.*
- Editor: Daton