JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan sejumlah entitas anak perusahaannya. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (5/11/2025).
Empat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PSN, RMN, TKJ, dan GAN.
- PSN merupakan Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia.
- RMN adalah Senior Association pada Maja Law Office.
- TKJ berprofesi sebagai notaris di Jakarta dari Kantor Notaris & PPAT Tjoa Karina Juwita.
- GAN menjabat sebagai Team Leader 2 Credit Review I di LPEI pada 2019–2020.
Menurut keterangan resmi Kejagung, pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka, termasuk ISL dkk, yang diduga berperan dalam proses pemberian kredit bermasalah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan agar segera dapat dilimpahkan ke tahap selanjutnya.*
Editor: Daton









