Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi Digitalisasi Pendidikan

JAMPIDSUS
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Jumat (8/8). Kedua saksi yang dipanggil masing-masing berinisial MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia.

Keduanya dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka MUL. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat dan sistem digital untuk pendidikan.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Komisi Kejaksaan Apresiasi Penanganan Kasus Tom Lembong, Tekankan Profesionalisme Jaksa

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami