JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa sepuluh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/10).
Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
- ZF, Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional
- AAHP, VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga
- AR, Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019–2020
- AS, Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga
- SR, Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina Internasional
- MUA, Analyst II Crude Oil Import Supply Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YD, Manager Billing & Invoice
- GI, VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017–2023
- HM, SVP Procurement PT Pertamina (Persero)
- FK, Senior Analyst Downstream PT Pertamina (Persero)
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.*
- Editor: Daton









