“Ketiga unsur tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur tidak terbukti, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi gugur secara hukum,” tegas Denma.
LBH Ansor Bali menyoroti unsur melawan hukum yang dinilai tidak terpenuhi dalam kebijakan penetapan kuota haji tambahan. Menurut merekam kebijakan tersebut justru merupakan pelaksanaan perintah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 9 undang-undang tersebut secara tegas memberikan kewenangan kepada menteri agama untuk menetapkan kuota haji tambahan, yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Agama.
“Norma ini secara eksplisit memberikan kewenangan atributif kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan. Dengan demikian, tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan sah,” papar Denma.
LBH Ansor Bali menegaskan, dalam doktrin hukum pidana dan hukum administrasi negara, pejabat yang menjalankan perintah undang-undang tidak dapat dipidana atas kebijakan yang lahir dari kewenangan yang sah (wetmatig bestuur).
“Menetapkan kuota haji tambahan bukan diskresi tanpa dasar, melainkan perintah langsung undang-undang. Oleh karena itu, unsur ‘melawan hukum’ sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi,” tegas Denma.
Atas dasar tersebut, LBH Ansor Bali berkesimpulan bahwa: Karena unsur ‘melawan hukum’ tidak terbukti, maka konstruksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap kebijakan kuota haji tambahan secara hukum menjadi tidak terpenuhi.









