AMBON, MENITINI.COM – Persoalan aset dan tata batas kawasan hutan kembali mencuat dari Maluku. Sebanyak 3.700 hektare lahan perkebunan pala di Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, hingga kini masih dibayangi persoalan administrasi dan kepastian hukum pertanahan.
Tak hanya kebun pala di Banda, persoalan serupa juga terjadi pada aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional (TN) Manusela di Pulau Seram.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta Komisi II DPR RI turun tangan untuk mempercepat penataan aset perkebunan pala sekaligus mendorong rekonstruksi tata batas TN Manusela.
Permintaan itu disampaikan Lewerissa dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Ossy Dermawan, Lewerissa mengungkap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” beber Hendrik.
Aset 3.700 Hektare Belum Jelas
Lahan perkebunan pala seluas sekitar 3.700 hektare tersebut telah diserahkan dari Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Maluku sejak 1986.
Namun, hingga kini penataan aset tersebut belum sepenuhnya tuntas. Persoalan kepastian hukum pertanahan, pemetaan, serta kejelasan status hak atas areal menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Bagi Pemerintah Provinsi Maluku, penyelesaian persoalan tersebut dinilai penting agar aset daerah memiliki status administrasi dan hukum yang jelas serta dapat dikelola secara optimal.
Tapal Batas TN Manusela Ikut Disorot
Persoalan lain yang tak kalah krusial berada di Pulau Seram. Gubernur Maluku menyoroti tata batas TN Manusela yang dinilai perlu ditinjau kembali.
Menurut Lewerissa, batas kawasan konservasi saat ini telah bersinggungan dengan ruang hidup dan permukiman masyarakat adat.
Karena itu, ia mendorong adanya penetapan ulang atau rekonstruksi tata batas dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Lewerissa menegaskan, kepentingan konservasi lingkungan tetap harus dijaga, tetapi pada saat yang sama keberadaan dan kehidupan masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
“Saya memilih pendekatan tengah-tengah.
Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” pintanya.
Maluku Desak Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan
Persoalan tersebut semakin kompleks karena karakteristik wilayah Maluku yang sebagian besar merupakan kawasan laut dan hutan negara.
Lewerissa menyebut luas wilayah daratan Maluku hanya sekitar 6,4 persen dari total wilayah, sementara sebagian besar wilayah daratan memiliki status sebagai kawasan hutan negara.
Atas kondisi itu, ia menginginkan adanya pendelegasian sebagian kewenangan pelepasan kawasan hutan kepada gubernur.
Menurutnya, kewenangan tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam menyelesaikan persoalan pembangunan, aset daerah, serta kebutuhan masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Persoalan 3.700 hektare kebun pala di Banda dan tata batas TN Manusela kini menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Penyelesaian masalah tersebut tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi juga kepastian ruang hidup masyarakat serta keberlanjutan lingkungan di Maluku. (M-009).

