AMBON, MENITINI.COM – Suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (15/9/2026), mendadak berubah menjadi panggung protes.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Ambon Bersih bersama ahli waris Simon Latumalea datang membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan dalam sengketa lahan eks Hotel Anggrek.
Keranda mayat lengkap dengan karangan bunga bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Peradilan di Pengadilan Negeri Ambon” diletakkan di depan gedung PN Ambon.
Bunga ditaburkan.
Suasana dibuat menyerupai prosesi pemakaman. Namun yang hendak “dikuburkan” massa bukanlah seseorang, melainkan apa yang mereka sebut sebagai keadilan dalam perkara sengketa tanah eks Hotel Anggrek.
Aksi teatrikal semakin panas ketika sejumlah peserta memerankan sosok yang mereka sebut sebagai “mafia tanah”. Mereka membawa gepokan uang dan menghamburkannya di lokasi aksi.
Simbol tersebut, menurut massa, menggambarkan dugaan praktik jual beli pengaruh dan keadilan dalam sengketa lahan yang telah berlangsung panjang.
Dalam orasinya, massa mempertanyakan proses hukum serta putusan PN Ambon dalam perkara yang berkaitan dengan Maysin Sahurila.
Mereka menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang semestinya mendapat perhatian dalam proses pengambilan keputusan.
Bahkan, massa melontarkan tudingan keras bahwa proses peradilan dalam perkara tersebut telah “masuk angin”.
Tudingan itu merupakan sikap massa aksi dan bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti melalui putusan pengadilan.
EKSEKUSI 17 SEPTEMBER JADI SOROTAN
Kemunculan massa di PN Ambon juga tidak terlepas dari rencana eksekusi pengosongan lahan eks Hotel Anggrek yang dijadwalkan 17 September 2026 berdasarkan perkara Nomor 203/Pdt.G/2023/PN Ambon.
Rencana eksekusi tersebut menjadi titik utama perlawanan massa.
Aliansi Ambon Bersih dan ahli waris Simon Latumalea mendesak Ketua PN Ambon menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi.
Mereka beranggapan eksekusi tidak seharusnya dilakukan apabila objek sengketa masih berkaitan dengan proses hukum lain.
Massa juga mempertanyakan keabsahan dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang mereka klaim telah dinyatakan palsu berdasarkan pemeriksaan ilmiah Puslabfor Polri.
“Eksekusi ini cacat prosedur, inprosedural, dan didasarkan pada dokumen Eigendom tahun 1922 dan 1939 yang telah terbukti secara ilmiah oleh Puslabfor Polri sebagai dokumen palsu cetakan mesin ink jet,” teriak massa dalam orasinya.
Menurut mereka, apabila tudingan tersebut benar, pelaksanaan eksekusi justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Memaksakan eksekusi ini sama dengan melegitimasi kejahatan pemalsuan surat di mata hukum,” lanjut massa.
Massa kemudian meminta PN Ambon menghormati gugatan perlawanan yang diajukan pihak ahli waris Simon Latumalea.
Mereka juga merujuk Buku Pedoman Eksekusi Mahkamah Agung RI Tahun 2019 halaman 22 angka 23 butir 2, yang menurut massa menjadi salah satu dasar agar pelaksanaan eksekusi dipertimbangkan kembali ketika objek eksekusi berkaitan dengan proses perkara pidana lainnya.
TIGA ORANG DISEBUT BERSTATUS TERSANGKA
Tidak berhenti di situ.
Massa juga menyoroti status hukum tiga orang yang mereka sebut sebagai pihak penggugat, yakni Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita.
Menurut massa, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polresta Ambon per 7 September 2026.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan besar bagi massa.
Mereka mempertanyakan bagaimana eksekusi dapat tetap dilaksanakan ketika pada saat bersamaan terdapat proses pidana yang menurut mereka berkaitan dengan dokumen yang menjadi dasar sengketa.
“Bagaimana mungkin eksekusi tetap dipaksakan sementara dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar sengketa masih berproses?” teriak salah satu orator.
Aksi keranda dan tabur bunga menjadi pesan utama demonstrasi.
Massa ingin menunjukkan bahwa mereka menilai proses hukum dalam sengketa eks Hotel Anggrek telah menciptakan ketidakadilan bagi ahli waris Simon Latumalea.
Mereka bahkan menyebut dugaan keterlibatan “mafia tanah” dan “mafia peradilan” sebagai persoalan serius yang harus diusut.
“Keadilan, kebenaran, dan integritas institusi peradilan saat ini sedang diinjak-injak oleh sindikat mafia tanah dan mafia peradilan,” demikian salah satu poin pernyataan massa.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan klaim dan penilaian dari peserta aksi yang masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Hingga aksi berlangsung, massa tetap mendesak Ketua PN Ambon untuk menangguhkan rencana eksekusi 17 September 2026 dan mempertimbangkan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi mereka, eksekusi bukan sekadar persoalan pengosongan lahan.
Eksekusi tersebut dinilai menyangkut pertarungan panjang mengenai hak atas tanah, keabsahan dokumen, proses peradilan, dan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Kini perhatian publik tertuju pada PN Ambon: akankah eksekusi tetap berjalan, atau desakan massa dan ahli waris akan menjadi alasan untuk menunda pelaksanaannya. (M-009)
Editor: Daton

