JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina

JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta terkait dugaan ketidaksesuaian formula harga dalam sidang lanjutan perkara korupsi klaster kompensasi RON 90 di PT Pertamina. Sidang yang menghadirkan terdakwa Alfian Nasution tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan delapan orang saksi, yang terdiri dari saksi lanjutan dan saksi tambahan. Para saksi berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan mereka dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang disusun oleh jaksa.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyoroti adanya usulan Harga Indeks Pasar (HIP) RON 92 atau Pertamax sebagai acuan bahan bakar penugasan. Namun, jaksa menemukan bahwa terdakwa menggunakan data tahun 2019 dalam penyusunan HIP tersebut, yang sejatinya merupakan data Pertalite (RON 90), bukan data aktual saat usulan diajukan.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Selain itu, jaksa juga mengungkap ketidaksesuaian antara formula yang diusulkan terdakwa dengan praktik di lapangan. Dalam usulannya, terdakwa menggunakan skema pencampuran 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Sementara itu, fakta di kilang dan pengadaan impor menunjukkan bahwa Pertamina menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92.

Menurut JPU, perbedaan formula tersebut berdampak pada peningkatan biaya produksi, yang berujung pada membengkaknya nilai kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:  Sidang Dakwaan Kasus Satelit Kemenhan, Tiga Terdakwa Diduga Rugikan Negara

Jaksa Andi Setyawan menegaskan, keterangan para saksi memperkuat dugaan bahwa terdakwa mengusulkan formula harga yang tidak didasarkan pada kondisi aktual, melainkan menggunakan data lama yang sudah tidak relevan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami peran terdakwa dalam penyusunan formula harga tersebut. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top