AMBON, MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap dua orang pemuda pengedar narkoba masing-masing, Aldo Saputra Pratama dan Akbar Septiawan Wally dituntut 6 tahun penjara, dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Tuntutan itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Feby Sahetapy dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/3/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Erwino Matheliis Amarhoseja didampingi dua hakim anggota lainnya.
Dalam sidang itu, JPU menuntut terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan, menguasai, menawarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dipotong masa penahanan,” kata JPU.
Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
JPU juga meminta agar barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis tembakau sintetis di rampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar tuntutan JPU Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada kuasa hukum kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan yang yang akan digelar, Kamis (26/3/2026) pekan depan.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap bulan Oktober 2025 oleh aparat kepolisian. Kedua ditangkap bersama barang bukti berupa dua paket narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang. (M-009)
- Editor: Daton









