JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, telah disusun sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menjadi momen awal pengujian materi perkara. JPU menilai keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak beralasan secara hukum karena telah melewati tahapan pengujian sebelumnya.
Ketua Tim JPU Roy Riyadi menjelaskan, eksepsi terhadap surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Menurutnya, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi seluruh syarat formil yang diwajibkan undang-undang.









