JPU KPK Tuntut Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy 2,8 Tahun Penjara

Eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di ruang Pengadilan Tipikor Ambon.
Eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy di ruang Pengadilan Tipikor Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), menyatakan eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy secara sah terbukti bersalah dalam kasus TPPU dan menuntut terdakwa, dengan pidana selama 2,8 Tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, KPK Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan anggota majelis Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward, Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tipikor Ambon.

JPU KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Alfamidi menyatakan, Richard terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA:  Ditangkap Saat Mencuri di Rumah Warga, Sorang Ibu Diamuk Massa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU KPK juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Diketahui, Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2022, yang menjerat Richard dalam dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai ritel di Kota Ambon.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, kemudian disebarkan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.

Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas penyelenggara pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Seseorang Yang Belum Diketahui Identitasnya Tega Tinggalkan Bayinya di Teras Rumah Kos Milik Warga 

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. (M-009)

Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami