AMBON, MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK), menyatakan eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy secara sah terbukti bersalah dalam kasus TPPU dan menuntut terdakwa, dengan pidana selama 2,8 Tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, KPK Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu dengan anggota majelis Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward, Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Tipikor Ambon.
JPU KPK dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Alfamidi menyatakan, Richard terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” kata JPU.
Selain pidana badan, JPU KPK juga menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Diketahui, Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Mei 2022, yang menjerat Richard dalam dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai ritel di Kota Ambon.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, kemudian disebarkan melalui berbagai transaksi keuangan dan pembelian aset.
Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas penyelenggara pemerintahan daerah.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. (M-009)
Editor: Daton